News

Dua Tahun Sejak Disahkan, Implementasi Perda Pesantren oleh Pemprov Disorot DPRD Jabar

46
×

Dua Tahun Sejak Disahkan, Implementasi Perda Pesantren oleh Pemprov Disorot DPRD Jabar

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan Hj Neng Madinah mendorong Pemprov Jawa Barat segera merencanakan sekaligus menganggarkan dana abadi untuk pesantren.

Bunda Neng berharap dana abadi pesantren di Jawa Barat ini sudah mulai diinisiasi serta dianggarkan pada awal tahun 2024 mendatang.

“Dana abadi untuk fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Jawa Barat kalau ada alasan 2023 itu tersedot anggaran yang besar untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Saya berharap di 2024 itu sudah mulai diinisiasi,” kata Bunda Neng dalam keterangan tertulisnya kepada tasik.tv Rabu, 17 Mei 2023.

Selanjutnya Ketua PW WPP Jabar ini menyampaikan bila tahun 2024 mulai dianggarkan maka dua tahun kemudian dana abadi pesantren ini sudah ada senilai Rp.2 triliun.

“Awal 2024 ada penganggaran dana Abadi Pesantren kemudian dilanjutkan di tahun 2025 dan selambat-lambatnya 2026 itu sudah ada dana Abadi pesantren di angka 2 triliun,” ungkap Bunda.

Sebelumnya Ketua Pansus Perda Pesantren juga turut mengkritisi implementasi Perda Pesantren oleh Pemprov Jabar, ia menyebut dua tahun sejak disahkan Perda Pesantren seharusnya sudah memberikan dampak besar untuk kemajuan dunia pesantren.

“Ini terkait dengan program fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan Pesantren ini masih belum jelas itu arahnya akan kemana,” kata Bunda Neng.

Neng Madinah mendesak agar Pemerintah provinsi Jawa Barat agar segera dibenahi kemana arah fasilitasi penyelenggaraan Pesantren ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *