TASIK.TV | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu. Dalam putusannya pada hari Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Hakim Nilai Penetapan Tersangka Bermasalah
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Selain itu, selama delapan tahun terakhir, Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi baik sebagai saksi maupun calon tersangka.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” ujar Eman saat membacakan putusannya di PN Bandung.
Daftar Pencarian Orang Tidak Sah
Eman juga menilai bahwa penetapan Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak sah karena tidak didukung oleh bukti yang cukup. Polda Jawa Barat disebut hanya menghadirkan satu saksi ahli dan tidak mampu menjelaskan dua alat bukti yang rinci untuk menjerat Pegi. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” tambah Eman.
Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
Latar Belakang Penangkapan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, dengan tuduhan sebagai salah satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa hanya ada satu buronan yang tersisa dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah membawa tujuh orang ke pengadilan terkait kasus ini, dan mereka telah divonis penjara.
Kejanggalan dalam Penyelidikan Kasus
Kasus ini kembali mencuat setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan investigasi Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Salah satu kejanggalan adalah perubahan bukti visum dan tidak adanya bekas luka tusukan pada korban seperti yang diklaim oleh polisi.
Sudut Pandang Hukum dan Keadilan
Dari sudut pandang hukum, putusan ini menegaskan pentingnya prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Hakim Eman Sulaeman menunjukkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses yang transparan. Dalam kasus ini, kurangnya bukti yang memadai dan proses penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur menjadi dasar utama pembatalan status tersangka Pegi.
Dari sudut pandang sosial, putusan ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa keadilan dapat ditegakkan meskipun terjadi kekeliruan dalam proses hukum. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap proses penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.