Meski Pandemi Berakhir, Perda Tantribum Linmas Jabar Penting Jelang Pemilu

Meski Pandemi Berakhir, Perda Tantribum Linmas Jabar Penting Jelang Pemilu

 TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Neng Madinah melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Sosialiasi Perda kepada para tenaga kependidikan PAUD di Aula Gedung PAUD Al-Badriyah Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 13 April 2023.

Kali ini perda yang disosialiasikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Keterntraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Perda ini mengatur tantribum linmas saat terjadi pandemi yang berdampak pada semua aspek sehingga dapat dicegah dan dikedalikan yang disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan ruang gerak dalam penegakan hukumnya. 

Hj Neng Mandinah menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahmi yang terus dibina sebagai wakil rakyat Dapil XIV Jabar yang meliputi Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. 

"Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi di bulan suci Ramadan yang penuh berkah, selain sosialisasi Perda beberapa hal perlu disampaikan terkait program kerja PPP dalam menyambut pemilu serentak,” ujar Bunda Neng. 

Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19. 

“Karena Perda sebelumnya tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Bunda.

Bunda menambahkan, sebelum adanya perubahan, pemerintah cukup kesulitan ketika aparat keamanan atau satgas untuk menjalankan sanksi bagi masyarakat terkait pandemi Covid-19. 

“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan, jadi keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” tuturnya. 

Meski demikian, Bunda menilai jika saat ini pandemi sudah dilalui, dan perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat, yaitu bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus dipahami bersama terutama jelang pemilihan umum. 

Bunda Hj Neng Madinah berharap perda ini bisa tersampaikan saat para pendidik melakukan gatering bersama orang tua murid sehingga bisa tersampaikan kembali di mayarakat. 

“Alhamdulillah pandemi sudah kita lalui bersama, masyarakat sudah kembali beraktivitas normal, namun demikian perda ini tetap menjadi amanat pemerintah dan masyarakat juga harus memahaminya, apalagi menjelang pemilihan umum, bahwa keamanan dan ketertiban umum menjadi dipatuhi dan dilaksanakan bersama-sama secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca juga: Neng Madinah: Perda PDP Upaya Pemda Jaga Stabilitas Ketersediaan dan Kestabilan Bahan Pokok