TASIK.TV | Setelah melalui aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh forum ulama, pondok pesantren, dan gabungan ormas, permohonan pembatalan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan lalu lintas mobil ambulans DPD PKS Tasikmalaya akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.
Aksi ini terjadi di kantor Kejari Kota Tasikmalaya, menuntut pembatalan banding atas kasus yang terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024 di persimpangan Cicariang, Kawalu Kota Tasikmalaya.
Nanang Nurjamil, selaku koordinator lapangan aksi yang juga mewakili LSM SWAP dan Keluarga Besar Ponpes Al Mubarok, menyampaikan kepada awak media bahwa permohonan Pembatalan Banding Kasus Lakalantas telah dikabulkan Kejari Tasikmalaya.
“Alhamdulillah, permohonan kami akhirnya disepakati oleh pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui surat Akta Pencabutan Permintaan Banding, No. 142/Akta.Pid.Sus/2024/PN.Tsm. Dengan demikian, permasalahan yang menimpa saudara Rizki Abdulloh Muhammad (pengasuh pondok pesantren Al Mubarok) telah dinyatakan selesai berdasarkan putusan vonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan tidak ada lagi upaya banding dari JPU,” papar Nanang.
Nanang juga menambahkan bahwa sebetulnya sejak awal, kasus kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diselesaikan melalui proses hukum karena sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan pihak penabrak.
“Ini murni kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalaian pengemudi yang mengantuk akibat kelelahan setelah seharian mengantar ajengan pengajian ke berbagai tempat,” terangnya.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depan, terutama bagi yang membawa kendaraan agar lebih berhati-hati.
“Jika merasa mengantuk, lebih baik berhenti daripada memaksakan diri karena akibatnya bisa fatal,” ujarnya.
Nanang juga mengimbau aparat penegak hukum agar lebih bijak dalam memberikan sanksi hukum kepada masyarakat.
“Sebagai koordinator lapangan aksi dan mewakili LSM SWAP, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari dan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang telah menerima permohonan kami,” tambahnya.
Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada para ulama, pengasuh ponpes, dan sahabat para aktivis ormas/LSM yang telah memberikan dukungan dan kepedulian dalam penyelesaian kasus ini. (Ryan Cardio)