Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change dalam Membangun Tata Pemerintahan yang Lebih Baik

Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change dalam Membangun Tata Pemerintahan yang Lebih Baik

TASIK.TV | Mahasiswa memiliki peran penting untuk ikut mengawasi pelayanan publik, keberadaan mahasiswa memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi agent of change untuk turut serta dalam membangun tata pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan S Suharmawijaya saat memberikan kuliah umum tentang pengawasan pelayanan publik pada gelaran Pekan Orientasi Kehidupan Kampus (Pokus) di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Jumat 15 September 2023.

Dalam paparannya Dadan menyampaikan mahasiswa memiliki peran yang sangat berarti dalam menciptakan layanan publik yang berkualitas seperti dalam pendampingan pelaksanaan manajemen pengelolaan pengaduan.

“Kita melihat keberadaan mahasiswa memiliki potensi yang besar untuk menjadi agent of change untuk turut serta membangun tata pemerintahan kita, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara ikut mengawasi proses pelayanan publik. Pada kesempatan ini kita memantik mahasiswa yang ada di STIA ini untuk menjadi bagian dari upaya pengawasan oleh masyarakat,” ungkap Dadan usai memberikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa baru STIA Tasikmalaya.

Dalam kuliah umum ia menyampaikan tentang materi pelayanan yang harus diberikan oleh pelayan publik, pada kesempatan itu juga dirinya menyampaikan beberapa strategi materi pengawasan pelayanan publik kepada para mahasiswa serta mengajak untuk menjadi mitra Ombudsman dengan jadi Sahabat Ombudsman atau untuk wilayah Jawa Barat lebih dikenal dengan Baraya Ombudsman.

Para mahasiswa diberikan beberapa trik dan highlight yang akan menjadi kunci dimana mahasiswa dapat menjadi mata dan telinganya masyarakat yang kemudian dapat disampaikan ke Ombudsman.

 "Intinya tujuan kita tentu bukan untuk mencari salah-salahnya pejabat, tapi untuk memperbaiki, agar pelayanan publik di sekitar kita jadi berkualitas sebab pelayanan yang berkualitas itu akan terkait dengan pelayanan prima yang tidak hanya memenuhi standar quality assurance, tapi juga harus memenuhi quality improvement,” tandas Dadan.

Ombudsman menurutnya telah menyediakan media kanal untuk laporan tentang pengawasan pelayanan publik melalui email, hotline yang terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Apabila di kanal Lapor tersebut ada instansi atau lembaga yang diadukan tidak merespons dalam waktu 60 hari maka Ombudsman akan segera masuk kepada instansi tersebut.

"Kita berharap mahasiswa dapat jadi Sahabat Ombudsman ataupun Baraya Ombudsman yang partisipatif dalam mengawasi dan melaporkan pelayanan publik yang kurang ideal, sehingga bisa mewakili masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi pelayanan publik, karena keberadaan mahasiswa sangat dibutuhkan sebagai media penampung aspirasi masyarakat dalam penyaluran kritik dan masukan atas kinerja layanan publik,” harapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua STIA YPPT Priangan Dr. H. Agus Fatah Hidayat menyebut materi yang disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia memiliki kaitan yang sangat erat sekali dengan kajian ilmu yang sedang ditempa mahasiswa STIA saat ini apalagi STIA Tasikmalaya merupakan salah satu kampus yang mencetak para mahasiswa dalam memperdalam program administrasi publik.

"Mahasiswa harus tahu dan mendalami tentang tugas fungsi Ombudsman, apalagi di kampus ini memiliki program administrasi publik termasuk didalamnya ada perumusan kebijakan publik," terang Agus.

Dirinya akan mendorong para mahasiswa untuk secara aktif berpartisipasi serta ikut mengawasi proses pelayanan publik dengan membentuk Baraya Ombudsman, bahkan tidak hanya itu saja pihak Kampus STIA Tasikmalaya akan berkolaborasi membangun komunikasi dengan lembaga tinggi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.