Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Tasikmalaya Tolak Revisi UU No 32 Tahun 2002

Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Tasikmalaya Tolak Revisi UU No 32 Tahun 2002

TASIK.TV | Para jurnalis dan pers mahasiswa di Tasikmalaya menggelar demonstrasi di Taman Kota Tasikmalaya untuk menolak revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyuaran.

Aksi ini merupakan respons terhadap ketentuan dalam revisi tersebut yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat.

Para demonstran menuntut pencabutan UU tersebut karena berisi pasal-pasal yang mengatur isi konten jurnalistik, termasuk larangan terhadap memberikan investigasi jurnalistik. Revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menuai protes dari insan pers di seluruh Indonesia.

Penyusunan rancangan RUU Penyiaran dianggap bermasalah oleh banyak pihak. Terdapat materi dalam draf tersebut yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat.

Hendra Herdiana, Koordinator Aksi, menyatakan bahwa aksi solidaritas para jurnalis dan pers mahasiswa ini merupakan bentuk persetujuan keras dan dibebaskan terhadap masa depan pekerja pers.

“Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan keras terhadap revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi ini mengancam dan mengebiri tugas-tugas jurnalistik,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan bahwa saat ini UU Penyuian sedang dibahas oleh DPR RI di Senayan. “Jika disetujui, jelas mengancam kebebasan kita dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Kami menuntut agar revisi ini segera dihentikan,” tegasnya.

Hendra mengungkapkan bahwa ada sejumlah pasal dalam rancangan revisi tersebut yang bermasalah dan mengancam kebebasan masyarakat. Salah satu contohnya adalah pelarangan menyajikan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Revisi UU No 32 Tahun 2002 akan mencederai kemerdekaan masyarakat dan mengancam keselamatan serta keutuhan masyarakat. Oleh karena itu, revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika DPR RI meloloskan RUU Penyiaran dan disahkan oleh Pemerintah, maka hal tersebut akan menjadi ancaman serius bagi pers di Indonesia.

“Kami menolak keras revisi UU Penyiaran tersebut dan menuntut agar segera dicabut,” ujar Hendra.

Selama aksi demo, para jurnalis juga melakukan aksi teatrikal seperti berjalan mundur yang melambangkan representasi kebebasan pers dan berekspresi. Selain itu, mereka menggelar aksi teatrikal keranda mayat dan pocong sebagai simbol matinya demokrasi dan kebebasan pers. Para jurnalis juga mengumpulkan kartu identitas mereka di depan keranda jenazah sambil menaburkan bunga sebagai simbol matinya jurnalisme di Indonesia.

Aksi tersebut juga dicatat dengan pengumpulan tanda tangan oleh puluhan jurnalis dan pers mahasiswa sebagai bentuk persetujuan terhadap revisi UU No 32 Tahun 2002.