Sekolah di Tasikmalaya Fasilitasi Penjualan Buku Pendamping, Dinas Pendidikan Menegaskan Larangan

Sekolah di Tasikmalaya Fasilitasi Penjualan Buku Pendamping, Dinas Pendidikan Menegaskan Larangan

TASIK.TV | Sekolah di Tasikmalaya Fasilitasi Penjualan Buku Pendamping, Dinas Pendidikan Menegaskan LaranganMeskipun sudah jelas diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah, masih ada sekolah yang memfasilitasi penerbit untuk mengadakan transaksi dengan Persatuan Orang Tua Murid di lingkungan sekolah.

Meskipun tidak diwajibkan, pengadaan buku pendamping ini tetap menuai kontroversi.

Sejumlah orang tua murid menyampaikan ketidaksetujuannya terkait pengadaan buku pendamping ini kepada awak media.

Salah satu orang tua murid, berinisial YH, menyampaikan kekhawatirannya karena tidak semua orang tua mampu membeli buku tersebut.

"Walaupun tidak diwajibkan, dalam musyawarah orang tua murid, kami seakan-akan setuju karena malu atau kasihan kepada anak. Pada akhirnya, meskipun tidak diharuskan membeli, banyak orang tua yang merasa tertekan. Kami keberatan jika penjualan buku pendamping ini terus dilakukan, apalagi bagi orang tua murid yang kurang mampu. Masa kami harus meminjam uang dari Bank Emok?" kata YH.

Merespons hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H. Ucu Anwar Surahman, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat permintaan izin pengadaan buku pendamping dari SDN Galunggung. Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual buku.

"Saya tidak pernah mengizinkan dan tidak akan mengizinkan pihak sekolah menjual buku," tegasnya, Rabu (16/10/2024).

Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H. Nanang Suhara, S.Pd., M.Pd., juga menekankan bahwa tidak semua orang tua murid mampu membeli buku pendamping, meskipun pembayaran dilakukan secara cicilan.

"Ini tetap memberatkan, dan insyaallah akan saya sampaikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan," katanya.

Kepala Bidang TK/SD, Indra Ristianto, ST., di ruang kerjanya turut memberikan penegasan terkait larangan penjualan buku pendamping di sekolah negeri.

"Kami dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sudah melarang secara tegas kepada seluruh sekolah negeri bahwa tidak boleh ada lagi penjualan buku kepada siswa yang dikelola oleh sekolah. Kalau sudah terjadi, itu transaksi antara penerbit dan orang tua murid, dan sekolah tidak boleh memfasilitasi hal tersebut," tegasnya.

Indra juga memberikan arahan kepada pihak sekolah agar tidak memaksa orang tua membeli buku pendamping. Ia menyarankan agar tugas yang diberikan dari buku pendamping sebaiknya ditulis atau difotokopi, untuk menghindari beban tambahan bagi orang tua murid yang kurang mampu.

"Ruang lingkup sekolah itu heterogen, tidak semua orang tua mampu. Jangan sampai murid yang tidak mampu membeli buku pendamping merasa minder. Lebih baik buku tersebut disimpan oleh guru, dan bila diperlukan, tugas dari buku tersebut bisa ditulis atau difotokopi agar tidak membebani orang tua," pungkas Indra. 

Dengan adanya pernyataan dari Dinas Pendidikan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Kota Tasikmalaya dapat mematuhi aturan dan tidak lagi memfasilitasi penjualan buku yang memberatkan orang tua murid.(Ryan Cardio)